Bagi orang yang baru pertama mendengarnya, tradisi membawa pergi calon pengantin perempuan sebelum pernikahan mungkin terdengar seperti adegan film.
Namun dalam kebudayaan Sasak di Pulau Lombok, praktik tersebut dikenal sebagai Merariq, salah satu bagian penting dari tradisi perkawinan yang telah diwariskan selama beberapa generasi.
Merariq sering diterjemahkan secara singkat sebagai “kawin lari” atau “membawa lari calon pengantin perempuan”. Akan tetapi, memahami tradisi ini hanya dari istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam praktik adat, Merariq berhubungan dengan rangkaian proses yang melibatkan kedua calon mempelai, keluarga, tokoh adat, pemberitahuan kepada keluarga perempuan, akad nikah, hingga prosesi sosial seperti sorong serah dan nyongkolan.
Tahapannya juga dapat berbeda antarwilayah di Lombok.
Karena itu, mengenal tradisi Merariq dalam budaya Sasak berarti melihatnya sebagai sistem perkawinan adat yang jauh lebih kompleks daripada sekadar seorang laki-laki “menculik” perempuan yang ingin dinikahinya.
Apa Itu Tradisi Merariq?
Merariq merupakan tradisi perkawinan yang dikenal luas dalam masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses tradisionalnya, calon pengantin perempuan meninggalkan rumah keluarganya bersama atau melalui bantuan pihak calon pengantin laki-laki sebagai awal menuju rangkaian perkawinan.
Istilah “kawin lari” sering digunakan untuk menjelaskannya kepada orang luar. Namun kata tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai tindakan membawa seseorang tanpa persetujuannya.
Dalam berbagai praktik adat, proses tersebut berkaitan dengan hubungan dan kesepakatan calon pasangan yang kemudian diikuti prosedur sosial untuk memberi tahu serta mempertemukan kedua keluarga.
Studi mengenai komunikasi budaya Merariq juga menunjukkan bahwa tradisi ini merupakan rangkaian komunikasi sosial antara pihak laki-laki, perempuan, dan keluarga mereka.
Karena budaya Sasak tidak sepenuhnya seragam di seluruh Lombok, detail pelaksanaannya bisa berbeda menurut desa, komunitas, maupun kesepakatan keluarga.
Jadi, tidak tepat jika satu pola Merariq dianggap berlaku persis sama untuk semua masyarakat Sasak.
Mengapa Calon Pengantin Perempuan “Dibawa Lari”?
Dalam sejumlah penafsiran budaya Sasak, tindakan membawa calon pengantin perempuan dikaitkan dengan keberanian dan kesungguhan seorang laki-laki untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
Penelitian UGM mengenai adat Merariq mencatat beberapa alasan yang secara tradisional dikaitkan dengan praktik tersebut, termasuk menunjukkan kesungguhan, keberanian, latar sejarah, serta unsur kompetisi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kajian lain juga melihat Merariq sebagai simbol tanggung jawab laki-laki yang menyatakan dirinya siap hidup bersama pasangan dan memasuki fase kehidupan baru.
Namun pemaknaan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks budaya.
Keberanian dalam tradisi tidak berarti seseorang bebas membawa perempuan tanpa kehendaknya. Dalam konteks kehidupan sekarang, persetujuan kedua calon pasangan tetap menjadi hal mendasar dalam sebuah perkawinan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara nilai simbolik tradisonal dan tindakan yang tidak menghormati pilihan individu.
Merariq sebagai warisan budaya perlu dipahami melalui proses adatnya secara utuh, bukan digunakan sebagai alasan untuk membenarkan paksaan.
Tahapan Tradisi Merariq Tidak Berhenti pada Kawin Lari
Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah menganggap Merariq selesai ketika calon pengantin perempuan dibawa dari rumahnya.
Padahal itu baru bagian awal.
Sebuah penelitian tahun 2024 mengenai prosesi Merariq mengidentifikasi sejumlah tahapan seperti midang, merariq, besejati dan beselabar, bait wali, betikah atau akad nikah, bait janji, sorong serah, nyongkolan, serta tahapan lanjutan setelahnya.
Jumlah dan penyebutannya dapat bervariasi menurut komunitas.
1. Besejati dan Beselabar
Setelah calon perempuan dibawa, keluarga laki-laki tidak seharusnya membiarkan keluarga perempuan tanpa informasi.
Dalam rangkaian adat terdapat tahap pemberitahuan mengenai keberadaan calon mempelai dan niat melanjutkan hubungan menuju perkawinan. Pada fase inilah komunikasi antara kedua keluarga menjadi sangat penting.
2. Akad Nikah
Merariq sendiri bukan pengganti akad.
Bagi masyarakat Sasak Muslim, perkawinan tetap melibatkan akad nikah sesuai ketentuan agama. Kajian hukum mengenai Merariq menunjukkan adanya hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik perkawinan masyarakat Sasak.
Artinya, unsur adat dan agama dapat berjalan berdampingan dalam satu rangkaian pernikhan.
Sorong Serah sebagai Pertemuan Adat Dua Keluarga
Salah satu bagian penting setelah proses awal Merariq adalah sorong serah atau dalam beberapa pembahasan disebut Sorong Serah Aji Krama.
Prosesi ini memiliki posisi penting karena menjadi ruang formal dalam adat untuk mempertemukan dan menghubungkan kedua keluarga setelah pasangan memasuki proses perkawinan.
Kajian mengenai Sorong Serah Aji Krama menempatkannya sebagai salah satu unsur penting dalam sistem pertukaran sosial dan perkawinan masyarakat Sasak.
Di sinilah kita bisa melihat bahwa Merariq sebenarnya tidak dimaksudkan untuk memutus hubungan antara perempuan dan keluarganya.
Justru tahapan berikutnya berfungsi membangun kembali hubungan sosial antara keluarga pihak perempuan dan keluarga pihak laki-laki.
Proses perkawinan kemudian bukan hanya urusan dua individu.
Ada keluarga besar, tokoh adat, dan komunitas yang ikut menjadi bagian dari perubahan status sosial kedua mempelai.
Dalam masyarakat tradisional, perkawinan memang sering dianggap sebagai penyatuan dua keluarga, bukan hanya dua orang.
Nyongkolan Menjadi Bagian yang Paling Meriah
Jika Merariq merupakan bagian awal yang cenderung berlangsung tanpa keramaian besar, nyongkolan justru menjadi salah satu bagian perkawinan Sasak yang paling mudah menarik perhatian.
Nyongkolan merupakan prosesi ketika pasangan pengantin bersama rombongan menuju keluarga pihak perempuan setelah pernikahan. Penelitian UGM menggambarkannya sebagai bentuk penghormatan pasangan baru kepada keluarga mempelai perempuan.
Dalam perkembangannya, rombongan dapat diiringi musik tradisional dan pakaian adat.
Kajian tentang tradisi perkawinan Lombok mencatat Gendang Beleq sebagai salah satu musik tradisional yang secara historis digunakan dalam rangkaian nyongkolan, meskipun bentuk hiburannya juga mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman.
Nyongkolan sekaligus mempunyai fungsi sosial.
Masyarakat dapat mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah. Prosesi ini seperti pengumuman publik sekaligus bentuk silaturahmi antara keluarga.
Jadi, jika Merariq terlihat sebagai tindakan “pergi”, nyongkolan justru menjadi simbol “kembali” dan membangun hubungan keluarga.
Nilai yang Terkandung dalam Tradisi Merariq
Merariq bertahan bukan hanya karena masyarakat ingin mempertahankan sebuah upacara lama.
Di dalamnya terdapat berbagai nilai sosial.
Penelitian tahun 2024 mengenai prosesi Merariq menemukan nilai seperti komunikasi, agama, pendidikan, solidaritas, dan empati dalam rangkaian tradisi perkawinan tersebut.
Komunikasi terlihat dari proses negosiasi antarkeluarga.
Tanggung jawab muncul ketika pasangan memasuki kehidupan perkawinan dan diakui secara sosial.
Sementara solidaritas hadir melalui keterlibatan keluarga serta masyrakat dalam berbagai tahapan perkawinan.
Kajian lain melihat Merariq tidak hanya mempunyai fungsi perkawinan yang terlihat secara langsung, tetapi juga fungsi sosial lain yang berhubungan dengan pendidikan, stratifikasi sosial, dan bahkan potensi konflik.
Hal ini menunjukkan bahwa sebuah tradisi hampir tidak pernah memiliki satu makna saja.
Ia dapat menjadi sumber identitas sekaligus menghadapi persoalan baru ketika kondisi masyarakat berubah.
Merariq, Adat Sasak, dan Islam
Sebagian besar masyarakat Sasak di Lombok beragama Islam. Karena itu, perjalanan Merariq juga berkembang melalui hubungan antara adat lokal dan nilai agama.
Kajian Fakultas Hukum Universitas Mataram mengenai Merariq menyimpulkan bahwa hukum adat dan hukum Islam dalam praktik tersebut dapat berjalan saling melengkapi, sementara akad dan ketentuan agama tetap menjadi unsur penting perkawinan.
Penelitian UIN Mataram juga menunjukkan tradisi perkawinan Sasak terus bertahan di tengah perkembangan masyarakat, meskipun sejumlah ritual dan cara pelaksanaannya mengalami perubahan.
Inilah hal menarik dari kebudayaan.
Adat tidak selalu berdiri kaku dan tidak berubah. Ketika masyarakat mengalami perubahan pendidikan, agama, hukum, ekonomi, dan teknologi, praktik budaya juga dapat mengalami penyesuaian.
Karena itu, Merariq yang dilakukan sekarang tidak selalu identik dengan praktik beberapa generasi lalu.
Merariq Bukan Pembenaran untuk Perkawinan Anak
Pembahasan Merariq saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan perkawinan usia anak.
Pemerintah bahkan mengenal istilah Merariq Kodeq untuk menggambarkan praktik merariq yang melibatkan anak.
Kajian resmi Kemendukbangga/BKKBN NTB pada 2026 memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat menjadi distorsi dari nilai budaya Merariq dan berdampak pada pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kondisi sosial ekonomi anak.
Dari sisi hukum nasional, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan pada dasarnya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.
Ini penting agar pelestarian budaya tidak dicampuradukkan dengan pembenaran terhadap perkawinan anak.
Tradisi dapat tetap dihormati sembari disesuaikan dengan perlindungan hak anak, persetujuan calon pengantin, pendidikan, kesiapan psikologis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Justru kemampuan beradaptasi seperti inilah yang dapat membantu sebuah tradisi bertahan secara sehat.
Merariq di Tengah Perubahan Zaman
Saat ini masyarakat Sasak hidup dalam kondisi yang sangat berbeda dibanding generasi terdahulu.
Pendidikan semakin luas, teknologi komunikasi mengubah cara orang berkenalan, aturan perkawinan berkembang, dan hubungan antara laki-laki serta perempuan juga berubah.
Merariq pun ikut mengalami transformasi.
Kajian tahun 2023 tentang tradisi perkawinan Lombok menemukan beberapa ritual masih dipertahankan, tetapi sejumlah unsur telah mengalami pergeseran akibat modernisasi.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku adat kemudian memiliki peran penting untuk mempertahankan unsur budaya yang dinilai positif sekaligus menyesuaikan bagian yang dianggap tidak relevan.
Hal seperti ini sebenarnya umum terjadi pada kebudayaan.
Tradisi tidak harus membeku agar bisa dianggap asli.
Yang lebih penting adalah nilai sosial, pengetahuan, dan identitas budaya tetap dapat diwariskan sambil memberi ruang bagi hak individu serta kondisi kehidupan masa kini.
Tradisi Merariq dalam budaya Sasak jauh lebih kompleks daripada istilah “kawin lari”.
Membawa calon pengantin perempuan hanyalah salah satu bagian dari rangkaian yang kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan keluarga, pertemuan adat, akad nikah, sorong serah, hingga nyongkolan.
Di dalamnya terdapat nilai keberanian, tanggung jawab, komunikasi keluarga, solidaritas, agama, dan identitas masyarakat Sasak. Namun tradisi juga terus menghadapi perubahan, terutama terkait persetujuan, perlindungan anak, dan ketentuan hukum modern.
Jika berkunjung ke Lombok atau Kampung Adat Sade, jangan berhenti pada cerita bahwa Merariq adalah tradisi “menculik pengantin”.
Dengarkan penjelasan masyarakat dan pahami keseluruhan prosesnya. Dari sana, kita akan melihat bahwa sebuah perkawinan adat sebenarnya menyimpan lapisan budaya dan hubungan sosial yang jauh lebih dalam.
FAQ
1. Apa arti Merariq dalam budaya Sasak?
Merariq merupakan tradisi perkawinan masyarakat Sasak yang salah satu tahap awalnya melibatkan calon pengantin perempuan meninggalkan rumah bersama atau melalui pihak calon pengantin laki-laki, kemudian diikuti rangkaian adat menuju perkawinan.
2. Apakah Merariq sama dengan menculik perempuan?
Tidak sesederhana itu. Istilah “menculik” atau “kawin lari” sering digunakan sebagai terjemahan populer, tetapi rangkaian adat melibatkan calon pasangan dan kemudian dilanjutkan dengan komunikasi serta proses antarkeluarga. Paksaan terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan tradisi.
3. Apa yang dilakukan setelah Merariq?
Tahapan dapat berbeda antarwilayah, tetapi penelitian mencatat proses seperti besejati, beselabar, pengurusan wali, akad nikah, sorong serah, dan nyongkolan sebagai bagian dari rangkaian adat.
4. Apa itu Nyongkolan?
Nyongkolan merupakan prosesi kunjungan atau arak-arakan pasangan pengantin bersama rombongan menuju keluarga pihak perempuan setelah perkawinan, sekaligus menjadi bentuk penghormatan dan pengumuman sosial.
5. Apakah anak di bawah umur boleh menikah melalui Merariq?
Merariq tidak menghapus ketentuan hukum perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada 19 tahun, dengan mekanisme hukum tersendiri terkait penyimpangan dari batas tersebut.